Pages

Showing posts with label PKn. Show all posts
Showing posts with label PKn. Show all posts

Sunday, 19 October 2014

Proses Pembuatan Peraturan Perundang- Undangan Nasional

Peraturan perundang-undangan memiliki arti penting untuk mewujudkan tujuan negara. Terciptanya ketertiban dan keadilan memungkinkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang, guru dan siswa belajar dengan nyaman, anak-anak dapat bermain dengan riang, dan presiden dapat mengelola negara dengan bijak. Pada akhirnya, stabilitas nasional akan tercipta sehingga pembangunan nasional menuju pembangunan manusia Indonesia seutuhnya (manusia Indonesia harus dibentuk dari sisi kemanusiaannya baik secara individu maupun kelompok) dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Dalam sebuah kehidupan kenegaraan, peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945 sampai dengan peraturan daerah disusun oleh lembaga yang berwenang dengan proses penyusunan yang berbeda.

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pasal 3 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Hal ini menunjukkan bahwa yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Menurut Miriam Budiardjo (Pakar Ilmu Politik Indonesia), UUD 1945 memiliki kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya. Hal ini disebabkan hal berikut.
  • UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan undang-undang biasa.
  • UUD dibuat secara istimewa. Oleh karena itu, dianggap sesuatu yang luhur.
  • UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
  • UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
MPR memiliki kewenangan untuk mengubah (Amandemen) UUD. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945. Rancangan perubahan UUD di persiapkan oleh Badan Pekerja Majelis. Rancangan tersebut kemudian dibawa ke sidang Paripurna Majelis untuk dibahas dan diambil keputusan. Jika diterima, sidang paripurna menetapkan dan mengesahkannya.

2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
Ketetapan MPR adalah produk hukum yang di tetapkan oleh MPR dalam sidang umum. Produk hukum MPR ada dua macam, yaitu ketetapan dan keputusan.
a) Ketetapan
Produk hukum MPR yang berlaku, baik ke dalam anggota MPR atau ke luar anggota MPR. Maksudnya, ketetapan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia
b) Keputusan
Produk hukum MPR yang hanya berlaku bagi anggota MPR. Namun berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 ketetapan dan keputusan tersebut bukan termasuk dalam tata urutan perundang-undangan.

Proses pembuatan putusan majelis dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan. Tingkat pembicaraan tersebut, yaitu sebagai berikut.
  • Pembahasan Tingkat I. Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari pem bahasan ini menjadi rancangan putusan majelis sebagai bahan pokok pembicaraan tingkat II.
  • Pembahasan Tingkat II. Pembahasan oleh Rapat Paripurna Majelis yang didahului oleh penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi.
  • Pembahasan Tingkat III. Pembicaraan oleh Komisi atau Panitia Ad Hoc (Badan Istimewa yang dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat kontemporer (sementara)) Majelis terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I dan II. Hasil pembicaraan pada tingkat III ini menjadi Rancangan Putusan Majelis.
  • Pembahasan Tingkat IV. Pengambilan putusan oleh Rapat Paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi atau Panitia Ad Hoc Majelis serta usulan atau pendapat dari fraksi-fraksi jika diperlukan.
MPR bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara. Ketetapan MPR dapat dibuat dalam sidang umum (5 tahun sekali) atau dalam Sidang Tahunan. Jika ada kondisi yang memaksa, MPR dapat melaksanakan Sidang Istimewa. MPR tercatat pernah melaksanakan Sidang Istimewa ketika memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid, kemudian melantik Megawati Soekarno Putri menjadi Presiden.

3. Undang-Undang (UU) atau Perpu
Undang-undang merupakan peraturan perundangan yang dibuat untuk melaksanakan UUD 1945. Lembaga yang berwenang membentuk UU adalah Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden. Kriteria agar suatu masalah dapat diatur undang-undang adalah sebagai berikut.
  • UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945.
  • UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada.
  • UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia.
  • UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban dan kepentingan orang banyak.
Ada beberapa hak DPR yang berhubungan dengan pembuatan undang-undang. Hak DPR tersebut adalah sebagai berikut.
  • Hak inisiatif, yaitu hak DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • Hak Amandemen, yaitu hak DPR untuk mengadakan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • Hak angket dan menyatakan pendapat.
  • Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan serta hak imunitas.
  • Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah dibidang tertentu.
Dalam pembentukan undang-undang ini, presiden memiliki hak mengajukan Rancangan Undang-Undang (Pasal 5 ayat 1 UUD 1945). Di sisi lain, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang disebut sebagai kekuasaan legislatif. Secara garis besar, proses penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi beberapa tahapan, yakni sebagai berikut.

a. Tahap Penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Rancangan undang-undang dapat dibuat oleh pemerintah dan DPR. Pemerintah atau keseluruhan departemen dapat mengajukan prakarsa pembentukan undang-undang. DPR dapat mengajukan RUU dengan menggunakan hak inisiatif. Pengusulan RUU dengan menggunakan hak inisiatif dapat diajukan jika disetujui oleh sepuluh anggota DPR dari fraksi yang berbeda.

Usulan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR. Selanjutnya, dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas. Jika disetujui, RUU itu dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika tidak disetujui, berarti RUU tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

b. Tahap Pembahasan
Tahap pembahasan bagi rancangan undang-undang di DPR RI ditetapkan melalui empat tingkat pembicaraan sebagai berikut.
  • Pembicaraan Tingkat I (Rapat Paripurna). Pembicaraan pada Tingkat I adalah
    pemberian 
    keterangan atau penjelasan pemerintah mengenai RUU yang berasal dari pemerintah dan pemberian penjelasan dari pimpinan komisi atau pimpinan panitia khusus atas nama DPR jika RUU yang dibahas adalah RUU yang berasal dari DPR (hak inisiatif).
  • Pembicaraan Tingkat II (Rapat Paripurna). Pembicaraan Tingkat II terdiri atas dua macam bergantung pemberi usulan. Jika RUU berasal dari pemerintah, dilakukan pemandangan umum para anggota DPR yang mewakili fraksi masing-masing. Selain itu, jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi. Jika RUU berasal dari usul inisiatif DPR, dilakukan tanggapan pemerintah terhadap RUU usul inisiatif dan jawaban pimpinan panitia khusus atas nama DPR terhadap tanggapan pemerintah tersebut.
  • Pembicaraan Tingkat III (Rapat Komisi). Semua RUU dibahas secara mendalam dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau panitia khusus. Dalam rapat ini, diundang pihak-pihak yang mewakili pemerintah. Jika dianggap perlu, DPR dapat melakukan dengar pendapat (hearing) dengan masyarakat, organisasi massa, atau lembaga swadaya masyarakat.
  • Pembicaraan Tingkat IV (Rapat Paripurna). Pembicaraan Tingkat IV merupakan pembicaraan terakhir, dengan tahapan pembicaraannya sebagai berikut. (a) Pelaporan hasil rapat tingkat III. (b) Penyampaian pendapat akhir fraksi dan jika perlu
  • disampaikan juga catatan-catatan dari fraksi. (c) Sambutan pejabat yang ditunjuk pemerintah sebagai komentar terhadap putusan yang ditetapkan DPR.
c. Tahap Pengesahan dan Pengundangan
Hasil dari RUU yang telah disetujui DPR akan diberikan kepada presiden melalui sekretaris negara untuk ditandatangani dan disahkan. Kemudian, undang-undang tersebut akan diundangkan oleh menteri negara atau sekretaris kabinet. Pengundangan mempunyai maksud agar seluruh warga negara mengetahui bahwa ada undang-undang yang baru dan mengikat semua warga negara.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Perpu dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Hal itu dikarenakan perpu dibuat dalam keadaan “darurat.” Artinya, persoalan yang muncul harus segera ditindak lanjuti. Perpu tetap harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Jadi, bukan berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan Perpu karena pada akhirnya harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatif, DPR dapat menerima atau menolak perpu. Jika perpu ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

5. Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah merupakan bentuk pelaksanaan dari undang-undang. Adapun tahap penyusunannya adalah sebagai berikut.
  • Tahap persiapan rancangan Peraturan Pemerintah (PP).
  • Rancangan PP disiapkan oleh menteri sebagai pimpinan departemen atau kepala pemerintah nondepartemen.
  • Tahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan presiden sesuai Pasal 5 ayat 2 UUD 1945, kemudian diundangkan oleh sekretaris negara.
6. Peraturan Presiden (Perpres)
Presiden menetapkan Peraturan Presiden. Dilihat dari sifatnya, Peraturan Presiden ada dua macam, yaitu bersifat pengaturan dan penetapan. Dibandingkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dapat dibuat, baik dalam rangka melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, maupun PP. Adapun PP terbatas hanya untuk melaksanakan UU sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 UUD 1945.

7. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah ditetapkan kepala daerah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bentuk dan prosedur pembentukan peraturan daerah sama dengan pembentukan undang-undang. Peraturan Daerah dibedakan, antara lain:
a. Peraturan Daerah Provinsi
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
c. Peraturan Desa

Ditulis oleh:ghany maulana
Media Belajar Diperbarui pada: Sunday, October 19, 2014

Friday, 17 October 2014

Contoh Soal Latihan PKn Kelas VIII Semester II

Soal Latihan PKn Kelas VIII Semester II. Berikut ini adalah Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII semester II :
4.1  Menjelaskan hakikat demokrasi 
4.2  Menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan 
       bernegara
4.3  Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan
5.1  Menjelaskan makna kedaulatan rakyat
5.2  Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai 
        pelaksana kedaulatan rakyat
5.3  Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan 
       Indonesia

A. Berilah tanda (×) pada jawaban a, b, c, atau d yang paling tepat.
1. Ideologi berasal dari kata idea yang artinya pemikiran, konsep, atau gagasan, sedangkan logos, dapat diartikan sebagai ....
  • a. pengetahuan
  • b. lambang
  • c. berita
  • d. kesadaran
Ideologi berasal dari kata idea, artinya pemikiran, konsep, atau gagasan dan logos, artinya pengetahuan.
2. Rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional, terdapat dalam ….
  • a. Piagam Jakarta
  • b. Tap MPRS No. XX/MPRS/1966
  • c. Pembukaan UUD 1945
  • d. Mukaddimah UUDS 1950
Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978).
3. Sikap chauvinisme bertentangan dengan ajaran Pancasila, terutama sila .…
  • a. pertama dan kedua
  • b. kedua dan kelima
  • c. ketiga dan kedua
  • d. keempat dan pertama
Rasa kebangsaan yang berlebihan atau chauvinisme dapat terjadi jika pelaksanaan sila ketiga Pancasila tidak dipahami secara benar dan tidak dikaitkan dengan sila-sila lainnya.
4. Istilah Pancasila lahir pada 1 Juni 1945. Namun, rumusannya terdapat dalam ....
  • a. Pembukaan UUD 1945
  • b. Piagam Jakarta
  • c. Buku Sutasoma
  • d. Buku Negara Kertagama
Istilah Pancasila terdapat dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular yang hidup pada masa Kerajaan Majapahit.
5. Pancasila ditetapkan menjadi dasar negara Republik Indonesia sejak ….
  • a. 1 Juni 1945
  • b. 22 Juni 1945
  • c. 18 Agustus 1945
  • d. 27 Desember 1949
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang untuk menetapkan tiga keputusan penting, yaitu menetapkan UUD 1945, memilih presiden dan wakil presiden, dan membentuk KNIP untuk membantu presiden.
6. Pernyatan-pernyataan berikut ini adalah benar, kecuali ….
  • a. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa
  • b. Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia
  • c. Pancasila adalah sumber tertib hukum tertinggi
  • d. Pancasila adalah landasan idiil bangsa Indonesia
Kecuali Pancasila adalah landasan idiil bangsa Indonesia.
7. Melalui Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 maka Pancasila berfungsi sebagai .…
  • a. dasar negara
  • b. pandangan hidup
  • c. satu-satunya asas
  • d. alat pemersatu bangsa
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".
8. Pancasila sebagai ciri khas dari bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain. Dalam hal ini Pancasila disebut sebagai ….
  • a. alat pemersatu
  • b. perjanjian luhur
  • c. jiwa dan kepribadian bangsa
  • d. moral pembangunan
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia.
9. Secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai ....
  • a. dasar negara
  • b. dasar hukum negara
  • c. tata cara perilaku masyarakat
  • d. undang-undang tertinggi dalam suatu negara
Konstitusi dalam arti sempit diartikan sebagai Undang-Undang Dasar (hukum dasar)
10. Pasal 37 UUD 1945 menunjukkan bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi memiliki sifat ….
  • a. rigid
  • b. luwes
  • c. flexible
  • d. supel
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan kaku dan luwes. UUD 1945 dikatakan kaku karena untuk mengubah UUD itu bukanlah hal yang mudah. Hal ini terlihat dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
11. Maksud dari adanya amandemen konstitusi menurut Sri Soemantri adalah .…
  • a. mengubah seluruh isi UUD
  • b. menghilangkan seluruh pasal UUD
  • c. menambahkan sesuatu yang belum diatur
  • d. mengubah nama dan suasana kebatinan konstitusi
Pengubahan UUD menurut Sri Soemantri (pakar hukum tata negara) dapat me ngandung dua tujuan, yaitu:
a. mengubah sesuatu yang telah diatur dalam UUD/konstitusi;
b. menambahkan sesuatu yang belum diatur dalam UUD/konstitusi.
12. Berdasarkan KMB, bangsa Indonesia mengubah bentuk negara Indonesia menjadi negara ….
  • a. serikat
  • b. kesatuan
  • c. presidensial
  • d. monarkhi
Konferensi Meja Bundar menghasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu:
1) mendirikan negara Republik Indonesia Serikat;
2) penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat
3) didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda. 13. Pernyataan bahwa negara Republik Indonesia kembali pada UUD 1945 pada 5 Juli 1959 dikenal dengan ....
  • a. Keputusan Presiden
  • b. Peraturan Presiden
  • c. Dekrit Presiden
  • d. Supersemar
Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu sebagai berikut:
1) Pembubaran Konstituante
2) UUD 1945 berlaku kembali
3) UUDS 1950 tidak berlaku lagi
4) Dibentuknya MPRS dan DPAS
14. Konstitusi yang sesuai dengan amanat proklamasi adalah ….
  • a. UUD 1945
  • b. Konstitusi RIS
  • c. UUDS 1950
  • d. Piagam Jakarta
UUD 1945
15. Menurut Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk ….
  • a. kerajaan
  • b. republik
  • c. presidensial
  • d. parlementer
Menurut Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
16. Lembaga yang berhak menguji Undang-Undang terhadap UUD adalah ….
  • a. DPR
  • b. MPR
  • c. MA
  • d. MK
Mahkamah konstitusi sebagai lembaga baru di Indonesia memiliki fungsi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
17. Demokrasi secara langsung kali pertama dilaksanakan di .…
  • a. Inggris
  • b. Yunani Kuno
  • c. Belanda
  • d. Amerika Serikat
Negara yang kali pertama menerapkan demokrasi adalah Yunani Kuno. Pada saat itu, Athena sebagai negara kota (polis state) menerapkan demokrasi secara langsung dengan cara& mengumpul kan seluruh rakyatnya dalam suatu tempat untuk melaksanakan musyawarah
18. Kekuasaan suatu negara untuk mengatur fungsi-fungsi negara disebut dengan ....
  • a. kedaulatan ke dalam
  • b. kedaulatan ke luar
  • c. pengakuan de facto
  • d. pengakuan de jure
Kedaulatan ke dalam, yaitu kedaulatan untuk mengatur fungsi-fungsi alat perlengkapan negara.
19. Dilihat dari sifatnya, kedaulatan terdiri atas kedaulatan .…
  • a. ke dalam
  • b. ke luar
  • c. ke dalam dan ke luar
  • d. ke mana-mana
Kedaulatan sebuah negara tidak mungkin akan dimiliki jika negara tersebut berada dalam penjajahan negara lain. Kedaulatan terdiri atas kedaulatan ke dalam dan ke luar.
20. Penyelewengan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau orang lain& disebut ….
  • a. korupsi
  • b. kolusi
  • c. nepotisme
  • d. maksiat
Dalam arti sempit, korupsi diartikan penyelewengan atau penggelapan kekuasaan demi keuntungan pribadi atau orang lain.
21. Permufakatan atau kerja sama melawan hukum antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara disebut .…
  • a. korupsi
  • b. kolusi
  • c. nepotisme
  • d. kejahatan
Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antara penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
22 Sikap pemimpin yang selalu mengutamakan hukum dan norma merupakan tindakan .…
  • a. terpuji
  • b. bermoral
  • c. beriman
  • d. berilmu
Sikap pemimpin yang selalu mengu
23. Pelaku tindak pidana korupsi dapat dituntut dengan UU No. .…
  • a. 20 Tahun 2001
  • b. 31 Tahun 2002
  • c. 12 Tahun 2004
  • d. 32 Tahun 2004
UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, yang memberikan sanksi bagi para pelaku korupsi.
24. Salah satu sifat pokok kedaulatan adalah ….
  • a. terbagi-bagi
  • b. terbatas
  • c. permanen
  • d. mutlak
Kedaulatan memiliki empat sifat dasar yaitu permanen, asli, bulat (tidak dapat dibagi-bagi) , dan tidak terbatas.
25. Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara disebut ….
  • a. kekuasaan
  • b. kedaulatan
  • c. kekuatan
  • d. kehebatan
Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara disebut kedaulatan.
26. Kedaulatan berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara disebut ….
  • a. kedaulatan negara
  • b. kedaulatan raja
  • c. kedaulatan hukum
  • d. kedaulatan rakyat
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara.
27. Tokoh penganjur teori kedaulatan Tuhan adalah ….
  • a. Thomas Aquinas
  • b. John Locke
  • c. Leon Dugoit
  • d. Thomas Hobbes
Penganut teori kedaulatan Tuhan, antara lain Agustinus, Thomas Aquinas, dan F. J. Sthal. 
28. Kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal ….
  • a. 1 ayat 1
  • b. 1 ayat 2
  • c. 2 ayat 1
  • d. 2 ayat 2
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
29. UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 menegaskan juga bahwa bangsa Indonesia melaksanakan kedaulatan ….
  • a. Tuhan
  • b. negara
  • c. rakyat
  • d. hukum
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
30. Tujuan negara Indonesia ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ….
  • a. pertama
  • b. kedua
  • c. ketiga
  • d. keempat
Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia 4.
31. Ciri khas dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah .…
  • a. adanya Pemilu
  • b. adanya MPR
  • c. musyawarah dan mufakat
  • d. suka bekerja keras
Ciri khas dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah musyawarah dan mufakat.
32. Dalam negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan ….
  • a. MPR
  • b. DPR
  • c. Rakyat
  • d. Penguasa
Dalam negara demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
33. Apabila dilihat dari segi sifatnya, kedaulatan terdiri atas kedaulatan .…
  • a. ke luar
  • b. ke dalam
  • c. ke atas dan ke bawah
  • d. ke semua arah
Menurut Jean Bodin (1530- 1596) menyatakan pengertian kedaulatan ada dua macam yaitu :
Kedaulatan ke dalam (intern) artinya Negara berhak mengatur urusan rumah tangganya melalui lembaga Negara tanpa campur tangan Negara lain. 
Kedaulatan ke luar (ekstern) artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain (hubungan internasional).  
34. Pada pemilihan umum yang dilaksanakan tahun 2004, presiden dipilih oleh ....
  • a. MPR
  • b. DPR
  • c. DPD
  • d. rakyat
Pada pemilihan umum yang dilaksanakan tahun 2004, presiden dipilih oleh rakyat
35. Perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan dalam kelas adalah ….
  • a. pemilihan ketua kelas
  • b. pemilihan presiden
  • c. pemilihan gubernur
  • d. pemilihan pegawai negara
Perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan dalam kelas adalah pemilihan ketua kelas.
    B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan tepat.
    1. Sebutkan isi dari Pancasila menurut Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
    2. Uraikan pengertian konstitusi dalam arti luas dan arti sempit.
    3. Sebutkan secara singkat sejarah disusunnya UUD 1945.
    4. Sebutkan tahapan penyusunan UU.
    5. Apakah yang dimaksud dengan demokrasi?
    6. Sebutkan teori-teori kedaulatan.
    Jawaban :
    1. Rumusan Pancasila menurut Soekarno
    Kebangsaan Indonesia
    Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
    Mufakat,-atau demokrasi
    Kesejahteraan sosial
    kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya.
    2. Menurut Usep Ranawidjaya (pakar hukum tata negara), konstitusi memiliki dua pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar, Undang- Undang organik, per aturan per undangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Konstitusi dalam arti sempit dapat diartikan Undang-Undang Dasar saja.
    3. Persiapan penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak zaman penjajahan Jepang, yaitu di dalam sidang-sidang penyelidik (BPUPKI). Pada masa sidang kedua dari tanggal 10–17 Juli 1945 tahap penyusunan Undang-Undang Dasar. Setelah BPUPKI selesai melaksanakan tugasnya untuk menyusun rancangan UUD dibentuklah PPKI. PPKI pada 18 Agustus 1945 mengadakan persidangan yang salah satu ke putusan nya adalah menetapkan UUD 1945.
    4. Secara garis besar, proses penyusunan peraturan perundang-undangan meliputi beberapa tahapan, yakni sebagai berikut.
    a. Tahap Penyiapan Rancangan Undang-Undang (RUU);
    b. Tahap Pembahasan
    c. Tahap Pengesahan dan Pengundangan
    5. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” dan “kratos”. Demos berarti rakyat, sedangkan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti “pemerintahan rakyat”. 
    6. TEORI KEDAULATAN
    Teori kedaulatan negara yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan adalah sebagai berikut.
    a. Teori Kedaulatan Tuhan
    Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
    b. Teori Kedaulatan Raja
    Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
    c. Teori Kedaulatan Negara
    Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
    d. Teori Kedaulatan Hukum
    Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak
    pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.
    e. Teori Kedaulatan Rakyat
    Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.

    Ditulis oleh:ghany maulana
    Media Belajar Diperbarui pada: Friday, October 17, 2014

    Wednesday, 15 October 2014

    Cara Membuat Iklan

    Di lingkungan rumah,hidup rukun dilakukan antara anggota keluarga. Dalam anggota keluarga ada orang tua dan anak-anak. Orang tua menyayangi anak-anak. Anak-anak menghormati orang tua. Contoh Hidup Rukun di Rumah. Hidup rukun dilakukan di rumah antara sesama orang tua,dan juga antara orang tua dan anak. Ayah dan ibu hidup dengan rukun,dan saling menghargai. Ayah dan ibu hidup rukun dengan anak-anak,dan selalu menyayangi anak-anak. Anak-anak selalu menghormati ayah dan ibu. Kakak dan adik saling menyayangi dan saling membantu. Penerapan hidup rukun di rumah dilakukan dalam banyak kegiatan misalnya: hormat dan patuh kepada orang tua, makan bersama keluarga, belajar bersama keluarga , bermain bersama keluarga dan mengerjakan pekerjaan rumah dengan bergotong royong.

    Ada perilaku yang mencerminkan hidup rukun, persatuan, dan kesatuan dalam masyarakat. Sebaliknya, ada pula perilaku tidak mencerminkan hidup rukun, persatuan, dan kesatuan. Coba tuliskan contoh-contoh dari kedua perilaku tersebut. Tuliskan dalam tabel berikut.
    No.
    Contoh Perilaku yang
    Mencerminkan Persatuan dan
    Kesatuan
    Contoh Perilaku yang Tidak
    Mencerminkan Persatuan dan
    Kesatuan
    1.
    Membersihkan lingkungan bersama-sama
    Saling melempar tanggung jawab dalam membersihkan lingkungan
    2.
    Menjenguk salah satu warga yang sakit
    Tidak peduli terhadap keadaan lingkungan sekitar
    3.
    Bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.
    Tidak mau ikut ronda karena alasan sibuk dengan pekerjaan
    4.
    Saling menghormati orang yang berbeda agama, tidak membeda-bedakan agama
    Hanya  berteman dengan yang seagama atau yang sesuku saja
    5.
    Bergotong royong membangun rumah 
    Mementingkan diri sendiri/tidak mau bekerja sama
    Kamu telah mengetahui contoh-contoh perilaku yang mencerminkan hidup rukun, persatuan dan kesatuan. Ceritakan kegiatan yang mencerminkan persatuan dan kesatuan dalam keluargamu. 

    Kegiatan yang Mencerminkan Hidup Rukun, Hidup rukun dilakukan di rumah antara sesama orang tua,dan juga antara orang tua dan anak. Ayah dan ibu hidup dengan rukun,dan saling menghargai. Ayah dan ibu hidup rukun dengan anak-anak,dan selalu menyayangi anak-anak. Anak-anak selalu menghormati ayah dan ibu. Kakak dan adik saling menyayangi dan saling membantu. Penerapan hidup rukun di rumah dilakukan dalam banyak kegiatan misalnya: hormat dan patuh kepada orang tua, makan bersama keluarga, belajar bersama keluarga , bermain bersama keluarga dan mengerjakan pekerjaan rumah dengan bergotong royong.

    Edo membantu Ibu menyiram pot-pot tanaman. Pot tanaman Ibu banyak. Ada pot besar dan ada pula pot kecil. Kata Ibu, perbandingan banyak pot besar dan pot kecil 3 : 7. Selisih banyak pot besar dan pot kecil adalah 16. Berapa banyak pot besar? Berapa banyak pot kecil? Berapa jumlah semua pot?
    Perhatikan penyelesaiannya berikut.
    Pot besar.
    Pot kecil
    Selisih 
    Jumlah
    3n
    7n
    3n - 7n = 4n
    3n + 7n = 10n
    ?
    ?
    16
    ?
    Terlihat bahwa 4n = 16 atau n =16/ 4 = 4.
    Banyak pot besar = 3n = 3 x 4 = 12.
    Banyak pot kecil = 7n = 7 x 4 = 28.
    Jumlah semua pot = 12 + 28 = 40 atau 4n = 4 x 10 = 40.
    Jadi, banyak pot besar = 12, banyak pot kecil = 28, dan jumlah pot = 40.

    Selesaikan soal-soal berikut.
    1. Pak Made pengekspor kerajinan. Hari itu Pak Made mengekspor patung kayu dan patung batu sejumlah 48 buah. Patung batu yang diekspor hari itu sebanyak 26.
    a. Berapa banyak patung kayu yang diekspor Pak Made?
        Banyak patung kayu = 48 - 26 = 22 buah
    b. Berapa perbandingan antara banyak patung kayu dengan banyak patung semuanya?
       Perbandingan patung kayu dengan jumlah patung =22 : 2 =11
    48 : 212
    2. Salah satu patung kayu yang akan diekspor dimasukkan ke dalam sebuah
    peti. Peti itu berukuran panjang 60 cm, lebar 50 cm, dan tinggi 120 cm.
    a. Berapa perbandingan panjang dan lebar peti itu?
       Perbandingan panjang dan lebar =60 : 10=6
    50 : 105
    b. Berapa perbandingan panjang dan tinggi peti itu?
       Perbandingan panjang dan tinggi =60   : 60=1
    120 : 602
    c. Berapa perbandingan lebar dan tinggi peti itu?
       Perbandingan lebar dan tinggi =50   : 10=5
    120 : 1012
    3. Bu Sita mengekspor kerajinan tas. Bu Sita mengekspor tas batik dan tas bordir ke Arab Saudi. Tas batik yang dikirim sebanyak 72 buah. Perbandingan banyak tas batik dan tas bordir adalah 6 : 9. Berapa banyak tas bordir yang diekspor Bu Sita ke Arab Saudi?
    Perbandingan tas batik dan tas bordir = 6 : 9, 6n = 72,  n 72 : 6 = 12, maka 9n = 9 x 12 = 108

    4. Sebuah pabrik mengimpor sebuah mesin dari luar negeri. Mesin itu dimasukkan ke dalam sebuah peti. Peti berisi mesin itu mempunyai berat 315 kg. Saat mesin sudah dikeluarkan dari peti, perbandingan berat peti dan berat mesin = 1 : 20.
    a. Berapa berat peti kosong?
        Perbandingan berat peti dengan mesin = 1 : 20, 1n : 20n, 20n = 315, n = 315: 20 = 15,75kg
        berat peti kosong = 1 x 15,75 = 15,75 kg.
    b. Berapa berat mesin?
        Berat mesin = 315 - 15,75 = 299,25 kg

    Perhatikan contoh-contoh iklan berikut.
    Iklan adalah suatu pesan tentang barang/jasa (produk) yang dibuat oleh produser/pemrakasa yang disampaikan lewat media (cetak, audio, elektronik) yang di tujukan kepada masyarakat. Tujuan iklan adalah agar masyarakat tertarik untuk membeli atau menggunakan barang atau jasa tersebut.

    Tujuan iklan:
    • Memberi tahu masyarakat
    • Mengajak masyarakat supaya membeli produk tersebut
    • Mempengaruhi masyarakat supaya ingin membeli produk tersebut
    Hal yang perlu diperhatikan dalam membuat iklan, antara lain:
    • Kalimatnya singkat dan jelas;
    • Bahasanya mudah dipahami dan menarik;
    • Tulisan dan gambarnya menarik.
    Beberapa bentuk iklan, antara lain: iklan penawaran, iklan mini, iklan baris, iklan pemberitahuan, iklan layanan masyarakat, dan sebagainya.

    Ditulis oleh:ghany maulana
    Media Belajar Diperbarui pada: Wednesday, October 15, 2014

    Tuesday, 14 January 2014

    Potensi Diri

    Potensi berasal dari bahasa Inggris to potent yang berarti keras, kuat. Istilah lain potensi adalah kemampuan, kekuatan, kesanggupan atau daya baik sudah terwujud atau belum terwujud. Menurut kamus umum Bahasa Indonesia potensi berarti kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan. Berdasarkan pengertian di atas potensi merupakan daya yang dimiliki oleh setiap manusia.

    Hanya saja, daya itu belum terwujud atau belum dimanfaatkan secara maksimal. Dalam& penjelasan di atas telah disinggung bahwa manusia dianugerahi cipta, rasa, dan karsa. Ketiga hal tersebut yang disebut potensi dasar. Dengan daya cipta, manusia mampu menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan diri sendiri atau dimanfaatkan oleh orang lain. Melalui perasaan, manusia mampu merasakan atau membedakan mana yang baik atau mana yang buruk. Sedangkan dengan karsa, manusia mempunyai kemauan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Dengan memanfaatkan potensi dasar secara optimal manusia dapat mencapai prestasi yang bermanfaat bagi kehidupan.

    Macam-macam potensi diri
    Secara umum, Budiyanto (2006:3) menyebutkan bahwa potensi diri setiap manusia terdiri dari:
    • Potensi fisik (psychomotoric) adalah organ fisik manusia yang dapat dipergunakan dan diberdayakan untuk berbagai kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup. Setiap potensi fisik yang dimiliki manusia mempunyai fungsi sendiri-sendiri. Misalnya: kaki untuk berjalan, mulut untuk berbicara, telinga untuk mendengar dan lain sebagainya.
    • Potensi mental intelektual (intellectual quotient) adalah potensi kecerdasan yang ada dalam otak manusia. Potensi ini berfungsi untuk menganalisis, merencanakan, menghitung dan lain sebagainya.
    • Potensi emosional (emotional quotient), adalah potensi kecerdasan yang ada pada otak manusia (otak belahan kanan). Potensi berfungsi untuk mengendalikan marah, bertanggung jawab, motivasi, kesadaran diri dan lain sebagainya.
    • Potensi mental spiritual (spiritual quotient), adalah potensi kecerdasan dalam diri sendiri yang berhubungan dengan kearifan di luar jiwa sadar (bukan hanya mengetahui nilai tetapi menemukan nilai. Spiritual quotient dapat terbentuk melalui pendidikan agama formal.
    • Potensi Ketahanmalangan (adversity quotient), adalah potensi kesadaran manusia yang bersumberkan pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan dengan keuletan, ketangguhan dan daya juang. Adversity quotient (AQ) adalah faktor spesifik sukses (prestasi) seseorang karena mampu merespon berbagai kesulitan. Melalui AQ manusia mampu mengubah suatu rintangan sebagai penghalang menjadi peluang.
    Howard Gardner (1985) seorang tokoh teori multiple intellligence dalam bukunya Frame of Mind, menyatakan bahwa bahwa ada delapan jenis kecerdasan. Setiap orang akan memiliki semua jenis kecerdasan dan akan memprioritaskan kecerdasan sebagai pilihan pribadi. Kedelapan kecerdasan tersebut adalah sebagai berikut:
    • Kecerdasan logis matematis (logical mathematicaal intellegence) kecakapan
      untuk 
      menghitung, mengkuantitatif, merumuskan proposisi dan hipotesis serta memecahkan perhitungan-perhitungan matematis yang komplek. Ilmuwan, akuntan, ahli ekonomi, Insinyur, programer komputer menekankan kecerdasan ini.
    • Kecerdasan linguistik verbal (verbal-linguistic intelligence), kecakapan berpikir melalui kata-kata, menggunakan bahasa untuk menyatakan dan memaknai arti yang kompleks. Para penulis atau pembicara profesional menekankan jenis kecerdasan ini.
    • Kecerdasan interpersonal (interpersonal intelligence) kecerdasan untuk berkomunikasi dengan baik dan mengamati isyarat nonverbal merupakan dasar kecerdasan ini. Seorang guru atau penasehat selalu mempergunakan kecerdasan ini dengan baik.
    • Kecerdasan ruang visual (visual spatial intelligence) merupakan kecakapan berpikir dalam ruang tiga dimensi. Pilot, astronot, pelukis, arsitek, perancang paling menekankan kecerdasan ini.
    • Kecerdasan kinestetik (kinesthetik intelligence), kecakapan melakukan gerakan dan ketrampilan kecakapan fisik seperti dalam olah raga, atletik, menari, kerajinan tangan, bedah. Olahragawan, atltetik, penari, perajin, dokter bedah, mekanik cenderung menekankan kecerdasan ini
    • Kecerdasan musik (musical intelligence) kecakapan untuk menghasilkan dan menghargai musik, sensitivitas terhadap melodi, ritme, nada, tangga nada, menghargai bentu-bentuk ekspresi musik. Komponis, dirigen, musisi, kritikus musik, pembuat instrumen musik, penyanyi, pengamat musik cenderung menekankan kecerdasan ini.
    • Kecerdasan hubungan sosial (interpersonal intelligence) kecakapan memahami dan merespon serta berinteraksi dengan orang lain secara baik. Guru, konselor, pekerja sosial, aktor, pemimpin masyarakat, politikus, memiliki kecerdasan sosial yang baik.
    • Kecerdasan naturalis (nature intelligence) kemampuan untuk mengamati, memahami, dan menyusun pola atau unsur dalam lingkungan alami. Kecerdasan ini dapat dimiliki siapa saja mulai ahli biologi molekuler sampai ilmuwan forensik.
    Semua potensi tersebut di atas, merupakan kemampuan yang belum terwujud secara optimal Supaya potensipotensi yang berada pada diri manusia dapat didayagunakan secara optimal diperlukan adanya ambisi dan kemauan untuk mengasah atau melatihnya. Ambisi dapat mendorong manusia untuk memperoleh apa yang diinginkan manusia. Manusia yang dalam hidupnya tidak memiliki ambisi dapat dikatakan sebagai manusia yang enggan untuk mengubah dirinya sendirinya. Selain ambisi, manusia harus mempunyai kemauan untuk mengasah potensi-potensi yang dalam dirinya. Mengasah berarti melatih secara terus-menerus potensi agar dapat berdayaguna.

    Mengembangkan potensi diri
    Manusia harus mau berkerja keras untuk mengembangkan potensi secara obyektif dan realistis. Obyektif berarti dalam mengembangkan potensi diri harus bersikap jujur, apa adannya, tidak berlebih-lebihan dan tidak mengurangi apa yang telah menjadi kenyataannya. Dengan sikap obyektif ini maka dalam mengembangkan potensi dirinya akan bersikap proporsional, sesuai dengan kemampuan yang ada. Sedangkan realistis adalah bahwa dalam mengembangkan potensi diri manusia selalu belandaskan kenyataan. Apa yang kita kembangkan sesuai dengan dengan apa yang ada pada diri kita.

    Pengembangan potensi diri mempunyai manfaat untuk mengembangkan nature dan nurture. Nature adalah sikap pribadi manusia yang terbentuk dari pembawaan sejak lahir. Sedangkan yang dimaksud dengan nurture adalah sikap pribadi manusia yang terbentuk karena pengaruh lingkungan. Pengembangan potensi sebagai upaya untuk memaksimalkan seluruh potensi yang positif dan meminimalkan seluruh kelemahan yang ada pada diri manusia, yang akhirnya mampu bersikap sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk pribadi maupun sosial atau sebagai makhluk Tuhan.

    Menurut La Rose, pengembangan diri dapat dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu:
    • Bergaul dengan yang bukan satu profesi.
    • Pilihlah teman yang dapat diajak diskusi dan tidak mudah tersinggung, serta mau memberi umpan balik yang sesuai realita.
    • Bersikap dan berpikir positif terhadap sesama.
    • Biasakan mengucapkan berterima kasih.
    • Biasakan mengatakan hal-hal yang menghargai orang lain.
    • f. Biasakan berbicara aktif (Budiyanto, 2005: 8).
    Ciri-ciri orang yang berpotensi
    La Rose (1991:56) menyebutkan bahwa orang yang berpotensi memiliki ciri-ciri-ciri sebagai berikut:
    • Suka belajar dan mau melihat kekurangan dirinya,
    • Memiliki sikap yang luwes,
    • Berani melakukan perubahan secara total untuk perbaikan,
    • Tidak mau menyalahkan orang lain maupun keadaan.
    • Memiliki sikap yang tulus bukan kelicikan
    • Memiliki rasa tanggung jawab,
    • Menerima kririk saran dari luar,
    • Berjiwa optimis tidak mudah putus asa.
    Dalam upaya mengembangkan potensi diri untuk meraih prestasi, kita harus selalu mengembangkan sikap sebagai berikut:
    1. Berdoa kepada Tuhan. Sebagai makhluk yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan sebelum melakukan suatu aktifitas terlebih dahlu harus berdoa kepada Tuhan. Dengan berdoa diharapkan apa yang kita lakukan akan berhasil dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.
    2. Mengenal potensi diri. Sebagai makhluk individu dalam pengembangan potensi diri perlu mengetahui akan kekurangan dan kelebihan pada diri kita. Dengan mengetahui akan diri kita sendiri apa yang akan kita lakukan dapat bermanfaat dalam hidup.
    3. Belajar secara teratur. Dengan belajar secara teratur dapat memberikan dorongan untuk meraih cita-cita hidup. Sebagai seorang pelajar untuk mendapat prestasi yang tinggi harus belajar secara teratur. Kebiasaan gemar membaca akan menambah wawasan yang luas. Selain itu, kita akan memperoleh berbagai pengetahuan yang bermafaat dalam kehidupannya.
    4. Tidak putus asa. Dalam mengembangkan potensi diri, kita harus menyadari bahwa di sekeliling kita banyak hambatannya. Supaya cita-cita kita berhasil harus menyadari akan kelihan ataupun kekurangan yang berada diri kita masing-masing.
    5. Menetapkan cita-cita. Seorang pelajar akan berhasil dalam bejarnya jika telah menetapkan cita-citanya. Cita-cita yang ditetapkan harus diusakan dapat terwujud dengan baik.
    Hambatan dalam pengembangan potensi diri
    Untuk mencapai suatu prestasi tidak semudah apa yang kita bayangkan. Setiap usaha yang kita lakukan selalu ada hambatan. Kita harus bisa meminimalkan hambatan yang sering menjadikan kegagalan agar potensi diri dapat berkembang sesuai yang diharapkan. Hambatan-hambatan yang sering muncul dalam pengembangan potensi diri adalah sebagai berikut:

    a. Hambatan yang berasal dari diri sendiri.
    Hambatan yang lahir dari diri sendiri seseorang meliputi tidak ada tujuan jelas, adanya prasangka buruk, tidak mau mengenal diri sendiri, tidak memiliki sikap sabar, ada perasaan takut gagal, kurang motivasi diri, bersikap tertutup dan sebagainya.
    b. Hambatan dari luar diri sendiri
    Hambatan yang datangnya dari luar diri sendiri meliputi lingkugan keluarga, lingkungan kerja, lingkungan bermain, budaya masyarakat, sistem pendidikan, kualitas makanan yang dikonsumsi (gizi), dan sebagainya.

    Ditulis oleh:ghany maulana
    Media Belajar Diperbarui pada: Tuesday, January 14, 2014

    Hakikat Prestasi Diri

    Prestasi berasal dari bahasa Belanda prestatie yang artinya hasil usaha. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia prestasi diartikan sebagai hasil yang dicapai dari apa yang dikerjakan atau yang sudah diusahakan. Berdasarkan pengertian tersebut, prestasi merupakan hasil dari suatu kegiatan atau aktivitas yang dilaksanakan. Prestasi diri dapat diartikan sebagai suatu hasil usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang. Prestasi dapat dicapai oleh setiap orang dengan memanfatkan kemampuann intelektual, emosional, spiritual dan ketahanan diri dalam berbagai aspek kehidupan.

    Seseorang dianggap berprestasi jika mereka telah meraih dari apa yang telah diusahakan dalam salah satu atau lebih bidang kehidupan, baik melalui belajar, bekerja, olahraga dan lain sebagainya.. Pada umumnya orang berprestasi adalah orang yang memiliki suatu kelebihan kemampuan yang tidak dimiliki oleh orang lain serta mampu mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki secara efektif dan efisien.

    Macam-macam prestasi
    Ada berbagai macam prestasi yang dicapai setiap orang, antara lain:
    • Prestasi belajar, merupakan hasil yang dicapai oleh seorang karena usaha belajarnya.
    • Prestasi kerja, merupakan hasil yang dicapai seorang dari usaha kerja yang dilakukannya.
    • Prestasi seni, merupakan hasil diperoleh seorang melalui usaha olah seninya.
    • Prestasi olah raga, merupakan suatu prestasi yang diperoleh seorang melalui kompetisi olahraga
    • Prestasi lingkungan hidup, merupakan sutau prestasi yang diperoleh melalui usaha penyelamatan lingkungan hidup.
    Sikap berprestasi
    Sikap hidup yang mendukung seseorang untuk meraih prestasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
    • Berorientasi pada masa depan atau cita-cita
    • Berorientasi pada keberhasilan
    • Keberanian mengambil resiko
    • Rasa tanggung jawab yang besar
    • Menerima dan menggunakan kritik sebagai umpan balik
    • Memiliki sikap yang kreatif, inovatif dan mampu menggunakan waktu secara baik.
    John Robert Power (Budiyanto,- 2005:11) menyatakan bahwa diri kita merupakan pelaku yang mampu mewujudkan sesuatu. Namun, keberhasilan setiap orang dalam memperoleh prestasi tidak hanya bergantung pada kemampuan dirinya sendiri akan tetapi juga atas bantuan orang lain. Bantuan yang dibutuhkan dapat bermacam-macam wujudnya baik material, spiritual atau dalam bentuk yang lain.

    Dalam mencapai suatu prestasi tidak semudah yang diperkirakan. Kita harus mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada. Tantangan dapat berasal dari diri sendiri maupun lingkungan.
    • Berasal dari sendiri, misalnya bakat atau potensi, kecerdasan atau intelektual, minat, motivasi, kebiasaan, emosi, kesehatan dan pengalaman diri
    • Berasal dari lingkungan, misalnya keluarga, sekolah, masyarakat, sarana prasarana, fasilitas, gizi dan tempat tinggal.
    Prestasi dapat diraih apabila kemampuan yang dimiliki didukung oleh lingkungan yang positif. Apabila kemampuan yang dimiliki kurang meskipun dukungan lingkungan yang baik, prestasi yang diperoleh tetap kurang maksimal. Begitu pula jika kemampuan sudah maksimal akan tetapi dukungan dari lingkungan kurang hasilnya juga kurang menggembirakan. Berbagai tantangan ini yang harus kita hadapi sebagai pendorong untuk mencapai prestasi yang kita inginkan.

    Kita membutuhkan kiat atau cara menghadapi kesulitan dalam mencapai prestasi. Kiat bisa didapat dengan cara belajar dari pengalaman diri sendiri maupun orang lain. Sepuluh kiat menurut AA. Qowiy dalam menghadapi suatu kesulitan untuk mencapai prestasi tinggi:
    1. Bersikap tegar dalam menghadapi suatu kesulitan,
    2. Dapat mengambil hikmah dari suatu kesulitan,
    3. Bersikap gigih dalam mencari ilmu,
    4. Mempunyai keberanian dalam mengambil resiko,
    5. Bersikap tenang dalam segala tindakan,
    6. Memiliki kebiasaan suka bekerja keras,
    7. Mampu menikmati indahnya kesulitan,
    8. Adanya kemauan menjalin kerja sama saling menguntungkan,
    9. Selalu menjalankan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan
    10. Mengembangkan sikap tawakal
    Menurut Barbara Bartlein dalam buku Budiyanto (2005:13), sepuluh kiat untuk mencapai suatu kesuksesan dan prestasi kerja dalam Ten Measures of Success (Sepuluh Ukuran Kesuksesan), yaitu:
    1. Mendapatkan penghasilan yang baik dari hasil pekerjaan yang baik,
    2. Mempunyai visi dan tujuan,
    3. Memperoleh cinta dan penghormatan dari orang-orang lain disekitar
    4. Memberikan sumbangsih pada masyaraakat dengan suka rela,
    5. Belajar dari kegagalan dan penolakan,
    6. Menghabiskan waktunya untuk melakukan apa yang dinginkan,
    7. Mempunyai gaya hidup yang sehat secara fisik,
    8. Menjaga kehidupan spiritual,
    9. Berusaha untuk meraih kesempurnaan, dan
    10. Mempercayai bahwa kamu adalah seorang yang sukses.
    Arti penting berprestasi
    Arti penting prestasi seseorang dalam kehidupan adalah sebagai berikut:
    • Prestasi merupakan wujud nyata kualitas dan kuantitas yang diperoleh sesorang dari usaha yang telah dilaksanakan
    • Prestasi merupakan sebuah pengalaman yang berharga dan menjadi sumber informasi untuk masa depan
    • Prestasi dapat menjadikan kebanggaan bagi diri sendiri, kelompok, masyarakat bangsa dan negara
    • Prestasi dapat dipergunakan untuk mengetahui tingkat kecerdasan dan ketrampilan seseorang, sebuah kelompok atau masyarakat

    Ditulis oleh:ghany maulana
    Media Belajar Diperbarui pada: Tuesday, January 14, 2014