Pages

Tuesday, 18 September 2012

Pemerintahan Kecamatan


Bagikan :




Pemerintahan Kecamatan.Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.

Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota. Wilayah kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan atau kelurahan. Berbeda dengan kepala desa dan lurah, kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Dalam menjalankan tugasnya camat dibantu oleh sekretaris camat (sekcam).

Tugas adalah sebagai berikut.
  • Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  • Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasana dan fasilitas pelayanan.
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan.
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. Seorang camat harus berasal dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan. Dalam menjalankan tugasnya, camat dibantu perangkat kecamatan. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada camat. Camat harus mem pertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, camat tidak dapat bertindak dan berperilaku secara sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintahan di Kecamatan
Camat
Camat merupakan kepala wilayah kecamatan. Tugas camat adalah menjalankan sebagian wewenang bupati atau walikota yang dilimpahkan kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Misalnya, pembangunan sekolah, pemeliharaan jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat, dan sumber daya kecamatan.

Komando Rayon Militer
Komando Rayon Militer (Koramil) bertugas menjaga keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik itu yang datang dari luar maupun dari dalam. Koramil merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kepala Kepolisian Sektor
Kepolisian Sektor (disingkat Polsek) adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di tingkat kecamatan. Kepolisian sektor di perkotaan biasanya disebut sebagai "Kepolisian Sektor Kota" (Polsekta). Kepolisian sektor dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek).

Ketiga lembaga tersebut sering disebut dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan atau disingkat Muspika


Struktur Organisasi Pemerintahan Kecamatan :

Ditulis oleh:ghany maulana
Media Belajar Diperbarui pada: Tuesday, September 18, 2012

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan anda. Media Belajar

Post a Comment