Perkembangan administrasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkembang terus sejak proklamasi kemerdekaan dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Indonesia merupakan salah satu negara terluas di kawasan Asia Tenggara. Saat ini Indonesia adalah negara kepulauan terbanyak di dunia. Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.506 pulau. Pulau-pulau tersebut menyebar di sekitar khatulistiwa. Pulau-pulau besar yang ada di Indonesia antara lain Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki wilayah laut yang luas. Saat ini, negara Indonesia memiliki 33 provinsi, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Untuk mengatur kelancaran jalannya pemerintahan, Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi. Pada 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melaksanakan sidang ke-2. Salah satu hasilnya adalah menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi, yaitu sebagai berikut.
- 1. Provinsi Sumatra
- 2. Provinsi Jawa Barat
- 3. Provinsi Jawa Tengah
- 4. Provinsi Jawa Timur
- 5. Provinsi Sunda Kecil
- 6. Provinsi Kalimantan
- 7. Provinsi Sulawesi
- 8. Provinsi Maluku
Antara tahun 1946-1949, terdapat berbagai perubahan perubahan wilayah Indonesia karena munculnya negara-negara baru dalam wilayah Indonesia. Pada akhir tahun 1949, ketika Belanda mengakui kemerdekaan RIS (Republik Indonesia Serikat), RIS terdiri atas 16 negara bagian dan 1 Wilayah Federal Batavia. Keenam belas negara bagian itu antara lain: Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Riau, Negara Sumatera Selatan, Bangka, Belitung, Negara Pasundan, Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Daerah Istimewa Borneo Barat, Dayak Besar, Federasi Borneo Timur, Daerah Banjar, Borneo Tenggara, dan Negara Indonesia Timur.
Pada awal tahun 1950, muncul gerakan untuk kembali ke negara kesatuan. Akibatnya tiap-tiap negara bagian mulai menyatukan diri satu per satu dengan Republik Indonesia. Awal Agustus 1950, RIS hanya terdiri atas 4 negara bagian, yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Daerah Istimewa Borneo Barat, dan Negara Indonesia Timur. Dan pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dinyatakan bubar dan diganti dengan NKRI, dan ketiga negara bagian selain RI dinyatakan bubar dan dimasukkan ke dalam wilayah NKRI.
Berikut ini adalah perkembangan wilayah provinsi di Indonesia sejak tahun 1950 :
Peta Indonesia Sumber : IPS Kelas VI-Arif Julianto |
- Pada tahun 1950 Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara(8), Sumatra Tengah(9), dan Sumatra Selatan(10). Pada tahun ini Yogyakarta mendapatkan status daerah istimewa(11). Jumlah provinsi menjadi 11.
- Pada tahun 1956 Provinsi Kalimantan dipecah menjadi Provinsi Kalimantan Barat(11), Kalimantan Selatan(12), dan Kalimantan Timur(13). Jumlah provinsi menjadi 13.
- Pada tahun 1957 Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi(13), Riau(14), dan Sumatra Barat(15). Pada tahun ini Jakarta mendapatkan status sebagai daerah khusus ibu kota. Selain itu, Aceh menjadi provinsi tersendiri lepas dari Sumatra Utara(16). Jumlah provinsi menjadi 16.
- Pada tahun 1959 Provinsi Sunda kecil dipecah menjadi Provinsi Bali(16), Nusa Tenggara Barat(17), dan Nusa Tenggara Timur(18). Pada tahun ini juga dibentuk Provinsi Kalimantan Tengah(19) dari Kalimantan Selatan (20). Jumlah provinsi menjadi 20.
- Pada tahun 1960 Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara(20) dan Selatan (21). Jumlah provinsi ada 21.
- Pada tahun 1963 PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia.
- Pada tahun 1964 dibentuk Provinsi Lampung (21) dari pemekaran Provinsi Sumatra Selatan. Selain itu, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (22) (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (23) (pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan). Jumlah provinsi menjadi 23.
- Irian Barat resmi kembali menjadi bagian dari NKRI pada tanggal 19 November 1969 dan menjadi provinsi ke-25. Irian Barat kemudian namanya berubah menjadi Irian Jaya.
- Setelah kemerdekaan Indonesia, Bengkulu menjadi keresidenan dalam provinsi Sumatera Selatan. Baru sejak tanggal 18 November 1968 ditingkatkan statusnya menjadi provinsi ke-26. Jumlah provinsi 26.
- Selanjutnya, Timor Timur berintegrasi atau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1976. Timor Timur menjadi provinsi ke-27. Pada tanggal 19 Oktober 1999 Timor Timur melepaskan diri dari NKRI. Timor Timur menjadi negara baru, yaitu Timor Leste. Jumlah provinsi menjadi 26.
- Provinsi Maluku utara dengan ibukota Sofifi pada tanggal 4 Oktober 1999 menjadi provinsi ke 27 yang merupakan pemekaran provinsi Maluku.
- Provinsi Banten dengan ibukota Serang pada tanggal 17 Oktober 1999 menjadi provinsi ke 28 yang merupakan pemekaran dari Provinsi Jawa Barat.
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan ibukota Pangkal Pinang pada tanggal 4 Desember 2000 menjadi provinsi ke 29 yang merupakan pemekaran dari provinsi Sumatera Selatan.
- Provinsi Gorontalo dengan ibukota Gorontalo menjadi provinsi ke 30 pada tanggal 22 Desember 2000 yang merupakan pemekaran dari provinsi Sulawesi Utara.
- Provinsi Papua barat dengan ibukota Manokwari pada tanggal 21 November 2001 menjadi provinsi ke 31 yang merupakan pemekaran dari provinsi Papua.
- Provinsi Kepulauan Riau dengan ibukota Tanjung Pinang pada tanggal 25 Oktober 2002 menjadi provinsi ke 32 yang merupakan pemekaran dari provinsi Riau.
- Provinsi Sulawesi Barat dengan ibukota Mamuju pada tanggal 5 Oktober 2004 menjadi provinsi ke 33 yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sulawesi Selatan.
0 comments:
Terima kasih atas kunjungan anda. Media Belajar
Post a Comment