Pages

Tuesday, 7 August 2012

Pemilu dan Pilkada


Bagikan :




Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan" Demokrasi perwakilan adalah sebuah varietas demokrasi yang didirikan di atas dasar prinsip sedikit orang yang dipilih untuk mewakili sekelompok orang yang lebih banyak (sumber id.wikipedia.org)

Dalam negara demokrasi, pemerintahan diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat. Segala kekuasaan dan kewenangan pemerintah sesungguhnya berasal dari rakyat. Pemerintah adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah bertugas menjalankan roda pemerintahan untuk kepentingan rakyat.

Negara kita pun menyelenggarakan pemerintahan dengan sistem yang demikian. Hal itu ditunjukkan dengan adanya pemilihan wakil rakyat. Selain itu, negara kita juga memiliki lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Salah satu contoh lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para wakil yang duduk di DPR adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu. Selain itu, rakyat juga memilih Presiden dan wakil Presiden secara langsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya UU No. 4/2000 pada tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan.

Untuk menentukan wakil rakyat, negara kita menyelenggarakan Pemilihan Umum(pemilu) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Di negara kita ada 2 macam pemilu yaitu Pemilu Legeslatif dan Pemilihan Presiden (pilpres).

1. Pemilu Legeslatif

Pemilu Parlemen diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat. Wakil rakyat ini terdiri atas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Anggota DPR dan DPRD berasal dari partai politik peserta Pemilu.

Sementara itu, anggota DPD berbeda dari anggota DPR atau DPRD. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak mewakili partai politik tertentu. DPD merupakan wakil daerah (provinsi) untuk memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya.

Dalam sejarah Indonesia, Pemilu Legislatif telah dilaksanakan sebanyak sepuluh kali. Pemilu
Legislatif pertama dilakukan pada tahun 1955. Artinya, sepuluh tahun setelah merdeka, Indonesia baru menyelenggarakan Pemilu. Setelah itu, Pemilu Legislatif tercatat dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004, dan 2009.

Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
  • Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
  • Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 3 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.

Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia. Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

Pemilu 1977-1997
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.


Pemilihan Umum 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009. Hasil akhir pemilu menunjukan bahwa Golkar mendapat suara terbanyak. Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua partai terbaru dalam pemilu ini, mendapat 7,45% dan 7,34% suara.


Pemilu 2009
Dari 38 partai politik nasional, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 persen. Sementara 29 partai lainnya harus tersingkir. Berikut perolehan 9 partai politik tersebut secara lengkap.
  • Partai Demokrat    21.703.137 suara (20,85%)
  • Partai Golkar         15.037.757 suara (14,45%)
  • PDI P                     14.600.091 suara (14,03%)
  • PKS                        8.206.955 suara (7,88%)
  • PAN                        6.254.580 suara (6,01%)
  • PPP                        5.533.214 suara (5,32%)
  • PKB                        5.146.122 suara (4,94%)
  • Gerindra                4.646.406 suara (4,46%)
  • Hanura                  3.922.870 suara (3,77 %)
2. Pemilihan Presiden
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pada Pilpres 2004, ada lima pasangan calon presiden dan calon wakil. Berikut adalah kelima pasangan calon tersebut.
  • 1. Wiranto-Sholahudin Wahid
  • 2. Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi
  • 3. Amien Rais-Siswono Yudohusodo
  • 4. Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla
  • 5. Hamzah Haz-Agum Gumelar
Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto. Hasil Pilpres 2009 adalah sebagai berikut.
  • 1 Megawati-Prabowo 32.548.105 (26,79%)
  • 2 SBY-Boediono 73.874.562 (60,80%)
  • 3 JK-Wiranto 15.081.814 (12,41%)
3. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.


Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ditulis oleh:ghany maulana
Media Belajar Diperbarui pada: Tuesday, August 07, 2012

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan anda. Media Belajar

Post a Comment