Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. ndonesia memiliki luas wilayah sebesar + 5.193.250 kilometer persegi, yang terdiri dari luas wilayah laut + 3.166.163 kilometer persegi dan luas wilayah daratan adalah + 2.027.087 kilometer persegi. Garis pantai yang dimiliki Indonesia adalah + 80.791,42 kilometer yang merupakan garis pantai kedua terpanjang di dunia setelah Kanada. Data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali kota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau. Keseluruhan wilayah laut Indonesia mencapai 75,3% dari total wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu Indonesia sering disebut sebagai Negeri bahari.
Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO, Peraturan tentang laut teritorial zaman Belanda) tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Mil laut (Bahasa Inggris: nautical mile atau sea mile) adalah suatu satuan panjang, 1 Mil laut = tepat 1.852 km. Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Pemerintah mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/PRP Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar Indonesia.
Inti dari Deklarasi Djuanda, yaitu sebagai berikut :
- Laut dan perairan di antara pulau-pulau menjadi pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain.
- Penarikan garis lurus pada titik terluar dari pulau terluar untuk menentukan wilayah perairan Indonesia.
- Batas-batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.
Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja adalah Perdana Menteri Indonesia ke-10 sekaligus yang terakhir. Sumbangannya yang terbesar dalam masa jabatannya adalah Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dikenal dengan sebutan sebagai negara kepulauan dalam konvensi hukum laut United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS).(sumber : id.wikipedia.org)
Hasil dari Konvensi tersebut menetapkan zona perairan laut Indonesia, yaitu sebagai berikut :
- Perairan Nusantara, yaitu semua laut yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar atau garis pangkal. Garis dasar terdiri atas teluk dan selat yang menghubungkan pulau-pulau di Nusantara.
- Zona Laut Teritorial, Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garisdasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
- Zona Landas Kontinen, Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional. (sumber : IPS Kelas VI SD-Arif Julianto)