Pages

Wednesday 28 March 2012

Perumusan Dasar Negara


Bagikan :





S
eperti sebuah rumah, negara memerlukan dasar atau landasan. Dasar yang kokoh memungkinkan rumah berdiri dengan mantap. Di atas dasar itulah, sebuah negara melakukan pembangunan menuju masyarakat makmur. Di atas dasar itulah kehidupan negara diatur dan diarahkan. Mengingat begitu besar peran dasar negara bagi kelangsungan hidup suatu negara, maka dasar negara harus dirumuskan dan ditetapkan. Hal-hal yang menjadi alasan mengapa suatu dasar negara perlu dirumuskan, antara lain:

  •  Nilai-nilai kepribadian bangsa perlu dirumuskan secara resmi. Semua bangsa di dunia ini mempunyai nilai-nilai kepribadian luhur. Nilai-nilai itu telah dihayati dari zaman ke zaman sebagai pandangan dan penghayatan hidup. Namun, nilai-nilai itu belum nyata jika belum dirumuskan secara resmi. Nilai-nilai Pancasila seperti pengakuan adanya Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan, bela negara, musyawarah, hidup bersama dalam perbedaan, dan nilai-nilai lainnya telah ada sejak dahulu. Dengan perumusan dasar negara nilai-nilai itu diakui secara resmi.
  • Negara memerlukan dasar untuk melangkah maju. Negara membutuhkan dasar untuk melandasi semua kegiatan kenegaraan yang akan dibuatnya. Semua kegiatan negara akan mendapatkan dasarnya jika sudah ada dasar negara yang dirumuskan dan ditetapkan
Perumusan dasar negara Indonesia
Dasar negara menjadi salah satu agenda pembicaraan sidang pertama BPUPKI. Selama sidang pertama BPUPKI yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 ada tiga tokoh yang menawarkan konsep dasar negara, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
1. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin menawarkan lima asas dasar Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
  •  Peri Kebangsaan.
  • Peri Kemanusiaan.
  • Peri Ketuhanan.
  • Peri Kerakyatan.
  • Kesejahteraan yang berkebudayaan.
2. Dua hari kemudian, pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo, mengajukan dasar-dasar negara sebagai berikut:
  • Persatuan.
  • Kekeluargaan.
  • Keseimbangan lahir dan batin.
  • Musyawarah.
  • Keadilan rakyat.
3. Ir. Sukarno mengusulkan konsep dasar negara dalam rapat BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Selain mengusulkan konsep dasar negara, Bung Karno juga mengusulkan nama bagi dasar negara yaitu Pancasila. Berikut ini lima dasar yang diusulkan oleh Bung Karno.
  • Kebangsaan Indonesia.
  • Internasionalisme atau perikemanusiaan.
  • Mufakat atau demokrasi.
  • Kesejahteraan sosial.
  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah sidang pada tanggal 1 Juni 1945 itu, BPUPKI memasuki masa jeda. Sampai dengan saat itu belum ada rumusan dasar negara. Yang ada hanyalah usulan dasar negara Indonesia. Sebelum masuk masa jeda itu telah terbentuk sebuah panitia kecil yang diketuai Ir. Sukarno, dengan anggota Drs. Mohammad Hatta, Sutarjo Kartohadikusumo, Wahid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, M. Yamin, dan A. A. Maramis. Panitia kecil ini bertugas menampung saran dari anggota BPUPKI.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI. Bung Karno menyebut pertemuan itu sebagai “rapat pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota BPUPKI.” Pertemuan itu menampung suara-suara dan usul-usul lisan dari anggota BPUPKI. Dalam pertemuan itu juga dibentuk Panitia Kecil lain, yang beranggota sembilan orang. Panitia ini dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. M. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A. A. Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso. Mereka menghasilkan suatu rumusan pembukaan UUD yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia Merdeka. Rumusan itu disepakati dan ditandatangani bersama oleh anggota Panitia Sembilan. Rumusan Panitia Sembilan itu kemudian diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta itu berbunyi:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumusan terakhir dasar negara dilakukan pada persidangan BPUPKI tahap kedua, yang dimulai pada tanggal 10 Juli 1945. Pada kesempatan itu, dibahas rencana UUD, termasuk pembukaan (preambule) oleh Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Sukarno. Dalam rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menyetujui isi preambule yang diambil dari Piagam Jakarta. Panitia ini kemudian membentuk “Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar” yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo dengan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A. A. Maramis, Mr. R. P. Singgih, H. Agus Salim, dan dr. Sukiman. Hasil perumusan panitia kecil disempurnakan bahasanya oleh sebuah “Panitia penghalus bahasa” yang terdiri dari Husein Jayadiningrat, Agus Salim, dan Supomo. Panitia ini juga bertugas menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan undang-undang dasar yang sudah dibahas itu.
Pembukaan serta batang tubuh rancangan UUD yang dihasilkan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, sebelum disahkan Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta rumusan Panitia Sembilan mengalami perubahan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 sore, seorang opsir angkatan laut Jepang menemui Drs. Mohammad Hatta. Opsir itu menyampaikan keberatan dari tokoh-tokoh rakyat Indonesia bagian Timur atas kata-kata “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” dalam Piagam Jakarta. Sebelum rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Drs. Moh. Hatta dan Ir. Sukarno meminta empat tokoh Islam, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hassan untuk membicarakan hal tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari perdebatan panjang dalam rapat PPKI. Akhirnya mereka sepakat kata-kata yang menjadi ganjalan bagi masyarakat Indonesia Timur itu diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian, rumusan dasar negara yang resmi bukan rumusanrumusan individual yang dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, maupun Ir. Sukarno. Dasar negara yang resmi juga bukan rumusan Panitia Kecil. Pancasila Dasar Negara yang resmi adalah rumusan yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan itu berbunyi, sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Ditulis oleh:ghany maulana
Media Belajar Diperbarui pada: Wednesday, March 28, 2012

0 comments:

Terima kasih atas kunjungan anda. Media Belajar

Post a Comment